Mulai 1 Desember Warga Medan Bisa Berobat ke Rumah Sakit dengan KTP Tanpa Perlu Kartu BPJS, Begini Alurnya
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

MEDAN - Pemko Medan berhasil membawa ibukota Provinsi Sumatera Utara ini memenuhi standard Universal Health Coverage (UHC).

Terhitung mulai, Kamis (1/12), seluruh warga Kota Medan ber-KTP Medan sudah dapat berobat ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa kartu identitasnya tersebut.

“Mulai 1 Desember 2022, warga sudah dapat berobat hanya menggunakan KTP. Jadi, tidak ada lagi pertanyaan yang BPJS-nya masih menunggak. Itu tidak masalah, tinggal bawa KTP saja ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS. KTP itu sama saja seperti membawa kartu BJPS,” kata Bobby Nasution dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 29 November.

Lantas bagaimana dengan warga yang tidak memiliki kartu BPJS? Menantu Presiden Joko Widodo kembali menegaskan, tidak ada masalah. Warga yang bersangkutan datang saja ke rumah sakit dan tunjukkan KTP yang dimiliki.

“Tentunya harus KTP Medan, tunjukkan KTP-nya kepada pihak rumah sakit dan langsung bisa berobat,” jelasnya.

Berobat menggunakan KTP ini merupakan salah satu janji kampanye Bobby Nasution dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Itu sebabnya penanganan kesehatan masuk menjadi salah satu program prioritas yang akan dituntaskan suami Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu ini selama menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Sementara itu Kadis Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah menjelaskan, keberhasilan Kota Medan memenuhi standar UHC tentunya berdampak positif terhadap pelayanan kesehatan yang akan diberikan.

Warga yang ingin berobat cukup menunjukkan KTP atau NIK ke rumah sakit swasta maupun milik pemerintah yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Taufik menjelaskan UHC yakni program sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga negara memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan. Menurut Taufik, warga tersebut meliputi warga Kota Medan yang memiliki BPJS kesehatan aktif baik yang mandiri, pekerja maupun gratis dari pemerintah.

Selain itu warga Kota Medan yang belum memiliki BPJS Kesehatan. Mereka bisa langsung dilayani dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Medan yang akan didaftarkan menjadi peserta BPJS kesehatan dan segera aktif dalam 3 x 24 jam hari kerja,” terangnya.

Warga Kota Medan yang memiliki BPJS Mandiri baik Kelas I, II dan III tetapi tidak aktif karena tunggakkan. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, paparnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi yakni harus bersedia dipindahkan ke kategori Kelas III bantuan Pemerintah dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang disediakan di rumah sakit.

“Artinya, masyarakat tidak perlu melunasi tunggakkan terlebih dahulu dan tidak dikenakan denda layanan sebesar 5 persen,” ujarnya.

Di samping itu, tegas Taufik, pasien akan dirawat di Ruang Kelas III dan tidak dapat naik kelas perawatan.

“Yang bersangkutan hanya bisa pindah kembali ke BPJS Mandiri setelah 12 bulan menjadi peserta gratis Kelas III dengan melunasi terlebih dahulu tunggakan yang tersimpan.ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

Secara umum mekanisme pelayanan masyarakat yang berobat menggunakan KTP ke rumah sakit, jelas Taufik, seperti biasa dengan sistem rujukan berjenjang. Masyarakat lebih dahulu mendatangi puskesmas dan menunjukkan KTP. Apabila penyakit ringan, terangnya, masyarakat cukup dilayani di tingkat puskesmas.

Sebaliknya, jika penyakit yang diidap masyarakat masuk kategori berat, pihak puskesmas selanjutnya merujuk ke rumah sakit dan masyarakat yang bersangkutan akan dirawat dan mendapatkan pelayanan kesehatan di Ruang Kelas III.

“Jika terjadi keadaan gawat darurat (emergency), barulah pasien dapat langsung dibawa ke rumah sakit,” pungkasnya.