Bagikan:

MEDAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut, sekitar 95,06 persen warga Kota Medan, Sumatera Utara, terlindungi jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Untuk Kota Medan sudah 95,06 persen penduduknya tercover di dalam JKN," ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sari Quratul Aini dikutip ANTARA, Senin, 5 Desember.

Angka persentase kepesertaan BPJS Kesehatan itu, lanjut dia, menjadi syarat penerapan program cakupan kesehatan semesta (UHC) mulai 1 Desember lalu.

Kini sekitar 2,4 juta dari 2,5 juta lebih penduduk Kota Medan terlindungi JKN bisa berobat secara gratis ke rumah sakit cuma menggunakan KTP.

Data Dinas Kesehatan Kota Medan menyebut ada 48 rumah sakit telah bekerja sama BPJS Kesehatan, 41 Puskesmas dan 31 Puskesmas pembantu sebagai fasilitas kesehatan pertama.

"Dengan program UHC ini, semakin mempermudah warga yang belum mempunyai BPJS Kesehatan akibat kesulitan ekonomi, maka bisa didaftarkan dan langsung aktif," katanya.

Dia menerangkan, pelayanan kesehatan yang dijamin melalui program UHC adalah semua jenis penyakit yang sesuai indikasi medis.

"Mulai pelayanan tingkat pertama di puskesmas atau klinik swasta. Jika diperlukan bisa dirujuk ke rumah sakit secara gratis," ungkap Sari.