Bagikan:

YOGYAKARTA - Berpindah dari BPJS Kesehatan mandiri ke program PBI bukanlah hal yang rumit, namun membutuhkan sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus diikuti. Lantas, apa saja syarat peserta BPJS kesehatan mandiri pindah ke PBI?

Bagi peserta yang ingin melakukan perpindahan, penting untuk mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi agar proses perpindahan dapat berjalan lancar.

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara pindah dari BPJS mandiri ke program PBI, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus dilalui.

Apa bedanya BPJS Mandiri dan PBI?

BPJS Kesehatan memiliki dua kategori peserta, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI). Perbedaan utama antara kedua layanan BPJS Kesehatan ini terletak pada fasilitas, biaya, dan persyaratan pendaftaran.

Peserta BPJS Non PBI memiliki kebebasan untuk memilih kelas rawat inap dan fasilitas kesehatan pertama (faskes). Mereka juga wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih.

Sebaliknya, peserta BPJS PBI, yang umumnya berasal dari keluarga kurang mampu, mendapatkan fasilitas kamar kelas 3 dan pembebasan iuran karena ditanggung oleh pemerintah.

Terakhir, faskes pertama peserta PBI biasanya ditentukan berdasarkan domisili. Untuk menjadi peserta PBI. Dengan demikian, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai fakir miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan sendiri telah memberikan kesempatan bagi peserta mandiri yang kesulitan membayar iuran untuk beralih menjadi peserta PBI.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tunggakan iuran saat masih menjadi peserta mandiri tetap harus dilunasi. Meskipun telah beralih ke PBI, peserta diberikan waktu enam bulan untuk melunasi tunggakan tersebut.

Tunggakan peserta BPJS Kesehatan ini dianggap sebagai piutang yang harus dibayarkan meskipun sudah tidak lagi menjadi peserta mandiri.

Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas Apakah Pasien BPJS Bisa Masuk IGD Tanpa Rujukan? Cek Jawabannya di Sini

Apa bedanya BPJS Mandiri dan PBI (Foto-Antara)

Syarat Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Pindah ke PBI

Dilansir dari laman Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur, agar dapat pindah dari program BPJS Kesehatan mandiri ke program Penerima Bantuan Iuran (PBI), Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebanyak 2 lembar untuk masing-masing dokumen.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Diterbitkan oleh desa atau kelurahan setempat.
  • Materai: Sebanyak 2 lembar dengan nilai Rp10.000.
  • Bukti Pembayaran Iuran BPJS Terakhir: Fotokopi 1 lembar.

Tahapan Pendaftaran

Setelah semua syarat dokumen tersebut, proses pendaftaran akan melalui beberapa tahap verifikasi sebagai berikut:

  • Verifikasi Data Peserta

Petugas akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda untuk memastikan Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 3 dan telah melunasi iuran terakhir.

  • Verifikasi Kelengkapan Berkas

Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan semua dokumen yang Anda bawa, termasuk KTP, KK, SKTM, bukti pembayaran, dan materai.

  • Pengisian Formulir

Langkah ketiga, petugas akan mengisi formulir peralihan dari BPJS mandiri ke PBI. Anda akan diberikan penjelasan mengenai proses peralihan dan diminta untuk membawa formulir tersebut ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Terkait dengan biaya proses peralihan ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Kemudian proses peralihan dari BPJS kesehatan mandiri ke PBI biasanya dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja.

Selain syarat peserta BPJS kesehatan mandiri pindah ke PBI, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!