<i>Dreams Come True</i>, Keinginan Kamaruddin Simanjuntak Soal Putri Candrawathi Jadi Tersangka Akhirnya Terwujud
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tiga hari lalu, pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta Bareskrim Polri untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana. Dan kini harapan mereka terwujud.

Tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka Putri Candrawathi berdasarkan hasil gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Jumat, 19 Agustus.

Penetapan tersangka terhadap istri Ferdy Sambo ini didukung dengan alat bukti yang kuat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meminta penyidikan berbasis ilmiah dalam kasus kematian Brigadir J.

Dengan penetapan ini, total sudah lima orang yang sudah ditetapkan tersangka.

Selain Putri Candrawathi, para tersangka lainnya antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka RR, Kuat Maruf

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi karena diduga kuat memiliki peran dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sebab Putri Candrawathi sempat membuat laporan atas dugaan pelecehan seksual.

Masalahnya, hasil penyidikan timsus, aksi pelecehan yang dilaporkan itu tak ditemukan fakta peristiwanya.

Permintaan Kamaruddin Simanjuntak

Sebelumnya Kamaruddin meminta polri segera menetapkan Putri sebagai tersangka.

"Saya minta kepada pejabat utama Polri untuk segera, jadikan tersangka," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 16 Agustus.

Dalam permintaannya, Kamaruddin menyebut sudah menyampaikannya secara langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi.

Permintaan penetapan tersangka itu pun menggunakan dasar laporan polisi (LP) yang dibuat sebelumnya di awal kasus pembunuhan Brigadir J bergulir.

"Iya sudah laporan yang dulu. Artinya dia (Putri) belum tersangka," ungkapnya.