Bagikan:

JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hingga saat ini yang bersangkutan belum ditahan oleh Timsus karena masih minta izin istirahat selama sepekan. 

Putri Candrawathi dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal yang sama juga dikenakan pada suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi bisa dikenakan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Maksud dari kata subsider adalah pengganti bila hal pokok tidak terjadi seperti kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila tersangka tidak dapat membayar.

Pembunuhan berencana adalah suatu kejahatan merampas nyawa orang lain atau membunuh, yang diawali dengan perencanaan tentang metode dan waktu pelaksanaan, serta tentunya bertujuan agar tindakan tersebut berhasil dilakukan dan bisa terhindar dari penangkapan aparat hukum. 

Sedangkan, Pasal 338 KUHP dikenal dengan sebutan pembunuhan biasa atau spontan. Pembunuhan biasa adalah suatu tindak pidana di mana antara niat dengan waktu eksekusinya itu, dilakukan secara bersamaan. Atau dengan kata lain, pembunuhan ini dilakukan saat pelaku memiliki keinginan untuk membunuh korbannya, dan langsung dieksekusi saat itu juga.

Bunyi Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana (Moord) ini, adalah:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Unsur-unsur terjadinya suatu pembunuhan berencana antara lain; Unsur Subjektif (a) Dengan sengaja (b) Dengan rencana terlebih dahulu. Unsur Objektif (a) Perbuatan menghilangkan nyawa (b) Objeknya adalah nyawa orang lain. 

Pembunuhan berencana ini sendiri terdiri dari pembunuhan Pasal 338, ditambah dengan adanya unsur direncanakan terlebih dahulu, maka ancaman pidananya akan lebih berat. Ini disebabkan karena adanya unsur direncanakan terlebih dahulu, sebelum dilaksanakan.

Pada dasarnya, ada tiga hal yang menjadi dasar hingga dianggap sebagai pembunuhan berencana, yaitu (1) Memutuskan kehendak/niat dalam keadaan tenang; (2) Tersedianya waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak/niat sampai dengan dilaksanakannya pembunuhan; (3) Pelaksanaan kehendak/niat (perbuatan dalam suasana tenang

Maksud dari kalimat memutuskan niat dalam keadaan tenang di sini, adalah suasana batin yang dimilikinya itu, sebelum memutuskan untuk merencanakan pembunuhan. Dengan kata lain, sebelum memutuskan untuk membunuh, segala sesuatu termasuk untung dan ruginya, telah dipikirkan, dipertimbangkan, dan dikaji ulang oleh pelaku yang bersangkutan.

Sedangkan tersedianya tenggang waktu yang dimaksud dalam pembunuhan berencana ini adalah, waktu yang diambil sebelum seseorang memutuskan untuk menjalankan niat membunuhnya tadi. 

Tidak terlalu singkat, karena bisa berakibat pada tidak adanya kesempatan untuk berpikir secara matang. Namun, tidak juga terlalu jauh, karena jika terlalu lama juga, justru akan mengakibatkan hilangnya keterkaitan antara pengambilan niat dengan waktu pelaksanaan pembunuhan.

Selanjutnya, dilakukan dalam suasana hati yang tenang, maksudnya adalah pelaku tersebut tidak sedang dalam amarah yang tinggi, rasa takut berlebihan, atau pun dengan tergesa-gesa.

Jadi, ketiga unsur yang membentuk terjadinya suatu pembunuhan berencana ini, sifatnya kumulatif, dan saling berkaitan satu dengan yang lain, menjadi suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Atas dasar inilah, maka suatu pembunuhan berencana dikatakan sebagai tindakan penghilangan nyawa seseorang yang paling sadis dibandingkan dengan pembunuhan lainnya. Ancaman hukumannya yang paling tinggi adalah hukuman mati

Pasal 55 dan 56 KUHP 

Selain Pasal 340 KUHP, tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana. Adapun bunyi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut:

Pasal 55 KUHP Ayat 1:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau

keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Pasal 55 KUHP Ayat 2:

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sementara itu, pasal subsider yang menjerat Ferdy Sambo adalah pasal 338 KUHP tertuang dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Bunyi pasal tersebut adalah “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Adapun, bunyi dari  pasal 55 dan 56 KUHP termuat dalam Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana sebagai berikut. 

Pasal 55 KUHP yang terdiri dari 2 ayat berbunyi:

Ayat (1)

Tersangka yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; dan Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2)

Terhadap penganjur dalam tindak pidana, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP

Seseorang dipidana sebagai pembantu tindak kejahatan:

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dengan begitu, jelas sudah bahwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider dari pasal 338 Juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan terjeratnya Ferdy Sambo oleh pasal 340 KUHP, membuatnya terancam hukuman mati.