Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku baru mengatakan fakta sebenarnya di balik kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah adanya ancaman Putri Candrawathi bakal dijadikan sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan eks Kadiv Propam saat diberi kesempatan menanggapi kesaksian Bharada Richard Eliezer alias E.

"Setelah istri saya diancam akan ditersangkakan saya sampaikan semuanya," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember.

Meski tak menyebut pihak yang memberi ancaman, tapi diduga dari institusi Polri. Alasannya, kasus pembunuhan Brigadir J itu sempat ditangani oleh Bareskrim Polri.

Ferdy Sambo menyebut kejujurannya tak bisa menyelamatkan istrinya. Sebab, Putri Candrawathi tetap dijadikan tersangka di kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Tapi apa nyatanya? tetap ditersangkakan dan diterdakwakan, ini perlu saya sampaikan,” ungkapnya.

Eks Kadiv Propam itu juga menyatakan kesaksian bohong Bharada E yang menyebabkan dirinya diamankan penyidik dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).

“Ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 itulah yang kemudian saya dijemput oleh bintang dua dibawa ke Mabes Polri dan dipatsus,” kata Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di kompleks Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu. Keduanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.