Bagikan:

JAKARTA -  Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, istri Irjen Ferdy Sambo itu belum ditangkap dan ditahan.

"Belum (ditangkap dan ditahan, red)," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus.

Alasan belum dilakukannya penangkapan dan penahanan, kata Agung, karena saat proses pemeriksaan Putri Candrawathi sempat menyertakan surat sakit dan meminta waktu untuk memulihkan kondisinya.

"Seyogianya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di-hold," ungkapnya.

Karena itu, penyidik bakal terus berkoordinasi dengan tim dokter untuk nantinya melakukan penangkapan dan penahanan.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter," kata Agung.

Putri Chandrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dengan penetapan ini, total ada lima orang yang ditetapkan tersangka.

Selain Putri Candrawathi, para tersangka lainnya antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka RR, Kuat Maruf

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal a ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.