Bagikan:

JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Rencananya, istri Irjen Ferdy Sambo itu akan memberikan keterangan pekan ini.

"Infonya seperti itu dari tim sidik (Putri Candrawathi diperiksa pekan ini, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada VOI, Senin, 22 Agustus.

Namun Irjen Dedi belum bisa memastikan tanggal waktu pemeriksaan terhadap Putri. Alasannya, ihwal itu masih menunggu dari tim penyidik timsus.

"Untuk waktunya nunggu info lanjut," kata Dedi.

Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun istri Irjen Ferdy Sambo itu belum ditangkap dan ditahan.

Alasan belum dilakukan penahanan dan penangkapan karena saat proses pemeriksaan Putri Candrawathi sempat menyertakan surat sakit dan meminta waktu untuk memulihkan kondisinya selama tujuh hari.

"Seyogianya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di-hold," ungkapnya.

Karena itu, penyidik bakal terus berkoordinasi dengan tim dokter untuk nantinya melakukan penangkapan dan penahanan.

"Kami akan terus koordinasi dengan dokter," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.

Selain Putri, ada empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.