JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta Polri segara menangkap dan menahan Putri Candrawathi. Alasannya, istri Irjen Ferdy Sambo itu dikhawatirkan melarikan diri.
“Harusnya segera ditahan, kemudian supaya tidak menghilangkan barang bukti," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi, Senin, 22 Agustus.
Bila Polri tak langsung menangkap dengan alasan Putri Candrawathi masih sakit, kata Kamarudddin, dikhawatirkan istri Ferdy Sambo itu menghilangkan barang bukti.
Setidaknya Polri diminta mengambil langkah koordinasi dengan Imigrasi untuk menerbitkan status cegah (cekal).
“Harus dicekal," ungkapnya.
Alasan lain yang dikemukakan Kamaruddin Simanjuntak, Polri harus menangkap Putri Candrawathi karena ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun. Ancaman pidana ini terkait sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP
BACA JUGA:
Putri Candrawathi ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, istri Irjen Ferdy Sambo itu belum ditangkap dan ditahan.
Alasannya, saat proses pemeriksaan Putri Candrawathi sempat menyertakan surat sakit dan meminta waktu untuk memulihkan kondisinya.
"Seyogianya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di-hold," ungkapnya.
Karena itu, penyidik bakal terus berkoordinasi dengan tim dokter untuk nantinya melakukan penangkapan dan penahanan.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.