Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Chandrawathi, bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh keluarga Brigadir J. Pelaporannya mengenai dugaan pembuatan laporan palsu.

"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus.

Konteks laporan palsu yang dibuat Putri dan Ferdy Sambo yakni kasus dugaan pelecehan seksual.

Saat itu, pasangan suami istri itu melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan. Locus delicti (Lokasi perkara)-nya di rumah singgah Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga.

"Kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto Pasal 55 56 KUHP. Di mana Pak FS membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," ungkapnya.

Diyakini Kamaruddin, pelaporannya akan diterima penyidik. Sebab, tim khusus (timsus) Polri telah menyatakan dugaan tindak pidana pelecehan itu tak pernah terjadi.

"Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," kata Kamaruddin.

Sedianya, Polri menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Chandrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut dari hasil gelar perkara, kasus itu dianggap sebagai 'pengaburan' dari aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya," kata dia.

Pelaporan yang dilakukan oleh Putri Chandrawathi itu hanya sebagai alibi. Tujuannya, untuk menutupi tewasnya Brigadir J karena dibunuh. "Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red)," kata Andi.