JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penahanan terhadap Putri Chandrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J merupakan wewenang penuh dari penyidik.
Salah satu pertimbangan yang diambil penyidik untuk memutuskan menahan Putri atau tidak karena keberadaan anak yang masih berusia 1,5 tahun.
"Ya penyidik kan punya alasan objektif dan subjektif. Penyidik nanti yang putuskan, selesai pemeriksaan baru bisa diputuskan," jelas Dedi di Jakarta, Rabu, 24 Agustus.
Untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada Kamis atau Jumat pekan ini. Diketahui, Putri Chandrawathi memiliki empat orang anak, masing-masing berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Tim khusus (timsus) Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka Putri Chandrawathi berdasarkan hasil gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Jumat, 19 Agustus.
Penetapan tersangka terhadap istri Ferdy Sambo ini didukung dengan alat bukti yang kuat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meminta penyidikan berbasis ilmiah dalam kasus kematian Brigadir J. Dengan penetapan ini, total sudah lima orang yang sudah ditetapkan tersangka.
Selain Putri Chandrawathi, para tersangka lainnya antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka RR, Kuat Maruf
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA:
Penetapan tersangka terhadap Putri Chandrawathi karena diduga kuat memiliki peran dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sebab Putri Chandrawathi sempat membuat laporan atas dugaan pelecehan seksual.