JAKARTA - Kuasa Hukum keluarga menyebut tim forensik dari TNI bakal ikut terlibat dalam proses autopsi ulang jenazah Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Disertakannya pihak luar Polri ini berdasarkan hasil gelar perkara awal dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan keluarga Brigadir J.
"Telah dibicarakan dalam gelar perkara, bahwa akan dibentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, kemudian dari RSAL, RSAU," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 21 Juli, dini hari.
Selain tim forensik dari TNI, dalam proses autopsi ulang juga akan melibatkan tim dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan satu RS swasta nasional.
Dengan begitu, kata Kamaruddin, diharapkan proses autopsi akan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kendati demikian, mengenai masalah waktu autopsi ulang belum bisa dipastikan. Sejauh ini, tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hanya menjamin akan melakukannya dalam waktu dekat.
BACA JUGA:
"Kapannya itu belum bisa ditentukan karena suratnya baru kami masukan. Tapi segera, usulannya sudah disetujui, tinggal penyidik mengkoordinir," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Keluarga Brigadir J meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim independen. Tujuannya, melakukan ulang proses autopsi dengan melibatkan pihak di luar Polri.
Alasan di balik permohonan ini karena pihak keluarga tak percaya dengan hasil autopsi yang sudah dipaparkan Polri.
"Kami memohon kepada bapak Kapolri untuk membentuk tim yang membentuk independen yang melibatkan dokter-dokter yang lain," ujar Kamaruddin.