Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Pengacara Birgadir J Bawa Akta Hasil Autopsi Ulang
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Rizky AP-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara keluarga Brigadir J memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Bareskrim Polri. Dalam kesempatan itu, sejumlah alat bukti dibawa, salah satunya akta hasil autopsi.

"Barang buktinya banyak. Pertama keterangan saksi, ada 11 saksi yang kami ajukan. Kedua adalah bukti surat atau akta. Ketiga nanti pendapat ahli. Ahli pidana, ahli forensik, dan macam-macam," ujar pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus.

Akta hasil visum itu merupakan laporan dari dua dokter yang disertakan sebagai saksi oleh pihak keluarga saat proses autopsi ulang. Kemudian, laporan itu diproses secara administrasi sehingga menjadi dokumen yang sah.

"Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan," ucapnya.

Isi akta itu mengenai semua hal yang dibicarakan oleh ahli forensik saat proses autopsi ulang. Misalnya, keberadaan luka di tubuh Brigadir J hingga penyebabnya.

"Merekalah mencatat apa yang diperbincangkan oleh dokter-dokter forensik misalnya kedalamannya 12 cm ya dicatat, ada tembakan dari belakang ya disondek tembus ke hidung ya dicatat. Lubangnya sekian ya dicatat," ucap Kamaruddin.

Lebih jauh, Kamaruddin menyebut beberapa luka yang tertera dalam akta itu yakni, keberadaan otak yang tak ditemukan di kepala dan berpindah ke bagian dada.

Kemudian, sejumlah bekas luka yang menggambarkan bekas tembakan ketika insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Lalu, luka dari arah belakang itu, ditemukan di balik kepala belakang yang telah di lem.

"Lem dicopot lalu ditusuk ke arah mata, mentok, tak tembus. Lalu ketika disonde atau ditusuk ke arah hidung tembus. Berarti tembakan dari belakang tembus ke puncak hidung. Itu yang waktu itu saya tunjukan gambarnya dijahit. Itu tembakan pertama," kata Kamaruddin.

Dalam pengusutan kasus ini, Polri telah melakukan beberapa langkah penyidikan. Satu di antaranya proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Autopsi ulang dilakukan karena ada permintaan keluarga yang meyakini adanya unsur pembunuhan berencana di balik kasus tersebut.

Proses autopsi terhadap jenazah Brigadir J akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi. Kemudian, timsus Polri juga sudah melakukan uji balistik di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Kompoleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tujuannya, untuk memastikan sudut dan jarak tembak. Kemudian, memastikan jumlah tembakan yang terjadi di balik insiden berdarah tersebut.