Pengungkapan Kasus Brigadir J Tidak Mudah, Komnas HAM Pastikan Panggil Istri Irjen Ferdy Sambo untuk Dimintai Keterangan
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo/DOK Humas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Komnas HAM memastikan bakal memanggil Kadiv Propam nonaktif  Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati, untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Soal waktu, Komnas HAM belum menyebutkan tanggal pasti pemeriksaan.

"Pasti (dipanggil), enggak mungkin enggak dipanggil. Tapi kan kita harus mengumpulkan bahan-bahan dulu," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus. 

 Taufan mengatakan, jadwal pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM terhadap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, tidak perlu diperdebatkan. Sebab kata dia, pihaknya mempunyai cara tersendiri dalam mengusut kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Saya merasa itu tidak perlu diperdebatkan. Ini soal cara satu lembaga, satu tim melakukan investigasi macam-macam cara bisa. Tim lain mungkin dengan cara lain silakan, dan kami punya cara sendiri. Tapi pasti akan kita mintai keterangan," kata Taufan.

Taufan lantas mempertanyakan pihak-pihak yang menyebut kasus tersebut mudah untuk diungkap. Padahal menurutnya, tidak mudah untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

"Jadi tidak mudah, yang bilang mudah dia tidak tahu persoalannya," kata Taufan.

Sebab kata Taufan, hingga saat ini Komnas HAM belum mendapatkan bukti-bukti pendukung, sehingga susah untuk disimpulkan lebih cepat. Apalagi, CCTV di tempat kejadian tidak berfungsi. 

"Tadi kan saya katakan di TKP itu, menurut mereka, informasi mereka, CCTV itu tidak berfungsi. Ini problem besar," katanya.

"Jadi orang yang bilang bahwa ini mudah-mudah segala macam, Anda mau bertumpu pada siapa? Kan pada keterangan pelaku, atau keterangan orang-orang yang mengatakan saya adalah korban pelecehan seksual, kan begitu. Bagaimana kita menyimpulkannya kalau kita enggak bisa mendapatkan seluruh bukti-bukti pendukung lainnya yang bisa membantu kita menyimpulkan," papar Taufan.