Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal tetap memeriksa kondisi psikologis istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meski pihak keluarga sudah memiliki tim psikolog sendiri.

LPSK menyatakan perlu melakukan telaah atas pemohon perlindungan Putri Candrawathi sejak permohonan disampaikan resmi pada 13 Juli 2022. Sampai kini LPSK belum menentukan sikap untuk menerima atau menolaknya.

"Pada prinsipnya LPSK itu juga mandiri ya, bagaimana keadaan PC itu juga perlu pendalaman lebih lanjut sehingga kita bisa segera memutuskan," ujar Wakil Ketua LPSK Achmadi kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus.

LPSK merasa tetap wajib melakukan telaah meski kuasa hukum keluarga istri Ferdy Sambo, Arman Hasni, menyebut kliennya trauma berat. Achmadi menegaskan, assessment sebagai proses pendalaman permohonan perlindungan dapat dilakukan di mana saja.

"Saya mesti menyampaikan LPSK perlu melakukan pendalaman dan penelaahan lebih lanjut atas semua permohonan dari siapa saja. Meskipun kemarin LPSK juga sudah datang ke rumah Ibu PC, waktu itu juga belum bisa (melakukan assessment). Jadi masih kita tunggu," tegas Achmadi.

Sementara, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya akan mengacu pada Undang-undang terkait dengan perolehan assessment perlindungan kepada setiap pemohon. Caranya, yakni dengan melakukan pemeriksan assessment psikologis secara langsung kepada yang bersangkutan.

"Jadi kami tetap meminta untuk bertemu langsung, melakukan pemeriksaan langsung secara psikologis kepada ibu Putri," kata Edwin, Selasa, 2 Agustus.

"Dan itu sudah disepakati dan tinggal LPSK menentukan waktunya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ibu Putri," sambungnya.

Sebelumnya, kuasa hukum dan psikolog Istri Ferdy Sambo mendatangi gedung LPSK pada Senin, 1 Agustus, untuk menyampaikan kondisi terkini kliennya, Putri Chandrawati yang tidak bisa memenuhi panggilan LPSK.

Kuasa Hukum Purti, Arman Hanis menjelaskan, kondisi Putri saat ini masih terguncang dan trauma berat. Arman pun menyerahkan seluruhnya kepada LPSK yang memiliki wewenang untuk memutuskan permohonan perlindungan terhadap kliennya.