Selidiki Dugaan Penyiksaan Penyebab Kematian, Sebagian Organ Tubuh Brigadir J akan Dibawa ke Jakarta
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat menujukkan bukti dugaan penganiayaan usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Senin 18 Juli. (Antara-M Risyal)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum atau pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Jhonson Panjaitan mengungkapkan sejumlah organ tubuh almarhum yang diduga mengalami penganiayaan akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.

"Untuk beberapa organ tubuh dari Brigadir Yoshua akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan karena di Jambi tidak bisa dilakukan," kata Jhonson di Jambi, Rabu 27 Juli.

Hal itu menurut Jhonson berdasarkan hasil dari pembicaraan yang disampaikan tim forensik Mabes Polri dengan tim independen serta pihak perwakilan keluarga.

Dalam pembicaraan disepakati, untuk memastikan penyebab kematian Brigadir J maka organ tubuh yang dicurigai akibat penganiayaan diperiksa di Jakarta bukan di Jambi.

Kemudian dalam melalukan autopsi ulang nanti akan melibatkan banyak pihak diantaranya dari TNI, perguruan tinggi dan dokter perwakilan keluarga yang ditunjuk.

"Hal ini kami lakukan agar hasil pemeriksaan otopsi ulang akan transparan sehingga bisa terungkap kasus ini dengan sebenarnya apa penyebab kematiannya," urainya.

Pada pelaksanaan autopsi ulang nanti kesepakatan bersama dengan tim Mabes Polri bahwa pihak keluarga juga akan diperbolehkan untuk melihat langsung mulai dari penggalian kuburan hingga pelaksanaannya.

"Untuk sementara ini kesepakatannya kami masih diperbolehkan untuk melihat langsung pelaksanaan otopsi ulang almarhum Brigadir Yoshua," ujar Jhonson.

Berdasarkan laporan Antara, proses autopsi ulang Brigadir J dijadwalkan mulai Rabu 27 Juli, sekitar pukul 07.00 WIB. Tim akan lebih dahulu melakukan penggalian makam.

Setelahnya peti jenazah Brigadir J akan dibawa ke Rumah Sakit Umum Sungai Bahar yang berjarak dua kilometer dari lokasi makam untuk dilakukan autopsi ulang dan akhirnya dimakamkan kembali.