Buntut Kasus Pemerkosaan ABG, DPRD Minta Pemprov DKI Berlakukan Psikotes Saat Rekrutmen PJLP
Komisi D DPRD DKI Jakarta yang memanggil jajaran Dinas LH DKI dan Sudin LH Kepulauan Seribu untuk membahas kasus pemerkosaan. (Diah- VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta memanggil jajaran Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI untuk mendalami kasus pemerkosaan ABG yang dilakukan oleh pegawai petugas jasa penyedia lainnya perorangan (PJLP) Suku Dinas LH Kepulauan Seribu yang kini telah dipecat.

Awalnya, Kasi Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Kepulauan Seribu, Glen Wanara mengaku pihaknya tidak memberlakukan psikotes dalam rekrutmen PJLP. Seleksi pegawai honorer ini sebatas menyaratkan sejumlah dokumen administrasi dan uji kompetensi atau keahlain.

"Memang, yang kurang kami lakukan adalah penilaian psikotesnya. Itu, di kami belum ada atau tidak dipersyaratkan untuk itu. Jadi, murni kelengkapan administrasi dan sertifikat khusus yang kami persyaratkan. Lalu, proses penilaian ada yang melakukan uji kompetensi tergantung jabatannya," kata Glen di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 26 Juli.

Mendengar hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh meminta Pemprov DKI turut mengadakan psikotes dalam prekrutan PJLP di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Alangkah baiknya, kalau bisa di tahun berikutnya diadakan psikotes. Bukan PJLP di sini (Dinas LH) saja, tapi seluruh mitra komisi. UMP-nya PJLP kan sama dengan standar S1 di DKI, meskipun dia kerja di lapangan. Artinya, ke depannya perekrutan ditambahkan dengan psikortes," ujar Nova.

Usai rapat, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida mahmudah membenarkan bahwa anggotanya mengusulkan psikotes dalam proses perekrutan PJLP. Namun, Ida menekankan Pemprov DKI juga harus menyiapkan anggaran tambahan untuk tes psikologi calon PJLP tersebut.

"Memang akan terlihat karakter orang itu di waktu psikotes. Tapi, memang kita harus siap anggarannya. Kan lumayan kan. Kita itu PJLP-nya hampir 130 ribu orang. Nanti biar Bappeda menghitung berapa kebutuhannya. Ini kan usulan dari kami," ujar Ida.

Sebagaimana diketahui, PJLP Kepulauan Seribu berinisial JP (22) beserta rekannya yang merupakan anak buah kapal (ABK) berinisial SS (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosa anak di bawah umur.

Kedua tersangka melakukan aksinya di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Ekspress yang bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Juli.

Kasus pemerkosaan itu berawal ketika korban yang berusia 16 tahun ini sedang berada di sekitar pelabuhan di wilayah Penjaringan. Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak ngobrol.

Terbujuk ucapan kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal sehingga akhirnya terjadi pemaksaan tersebut. Setelah peristiwa tersebut, korban segera pulang dan melapor kepada kedua orang tuanya. Orang tua korban lantas segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

Kedua pelaku ditangkap dan digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 15 Juli dan ditetapkan tersangka pada 16 Juli. Mereka dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kini, kedua pelaku telah ditahan. Sudin LH Kepulauan Seribu juga telah memecat JP sebagai PJLP yang bertugas menangani sampah di pesisir Teluk Jakarta per tanggal 22 Juli.