JAKARTA - Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu Sujanto Budiroso mengaku kasus pemerkosaan yang dilakukan mantan pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Sudin LH Kepulauan Seribu dengan korban gadis remaja di luar pengawasan instansinya.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta yang memanggil jajaran Dinas LH DKI dan Sudin LH Kepulauan Seribu untuk membahas kasus pemerkosaan tersebut.
Sujanto menyatakan PJLP yang direkrut telah ditekankan sejumlah ketentuan yang salah satunya larangan melakukan tindakan asusila. Hanya saja, jajaran Pemprov DKI tidak mengawasi saat kasus perkosaan tersebut terjadi.
"Sesuai peraturan gubernur, dijelaskan jangan melakukan tindakan asusila. Ini yang kita sampaikan supaya dipatuhi. Tapi mohon maaf karena (tindakan) pelaku di luar kemampuan kita dalam pengawasan," kata Sujanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 26 Juli.
BACA JUGA:
Sujanto mengaku memang ada koordinator pengawas PJLP Dinas LH yang bertugas untuk memantau kerja petugasnya. Namun, pengawasan tersebut hanya dilakukan saat jam kerja. Sementara, tindakan bejat pelaku berinisial JP (22) dilakukan pada sekitar pukul 01.00 WIB.
"Terkait penanganan sampah, pengawasan ini memang terus dilakukan. Tapi mohon maaf, kejadian ini di luar jam kerja sebenarnya, pada malam hari," ucap Sujanto.
Sebagaimana diketahui, JP (22) beserta rekannya yang merupakan anak buah kapal (ABK) berinisial SS (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosa anak di bawah umur.
Kedua tersangka melakukan aksinya di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Ekspress yang bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Juli.
Kasus pemerkosaan itu berawal ketika korban sedang berada di sekitar pelabuhan di wilayah Penjaringan. Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak ngobrol.
Terbujuk ucapan kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal sehingga akhirnya terjadi pemaksaan tersebut. Setelah peristiwa tersebut, korban segera pulang dan melapor kepada kedua orang tuanya. Orang tua korban lantas segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Kedua pelaku ditangkap dan digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 15 Juli dan ditetapkan tersangka pada 16 Juli. Mereka dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kini, kedua pelaku telah ditahan. Sudin LH Kepulauan Seribu juga telah memecat JP sebagai PJLP yang bertugas menangani sampah di pesisir Teluk Jakarta per tanggal 22 Juli.