Bagikan:

JAKARTA - Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan memastikan bahwa petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DLH pelaku pemerkosa anak di bawah umur telah dipecat.

Petugas sampah pesisir Teluk Jakarta berinisial JP ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan di atas kapal yang bersandar di dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Oknum PJLP tersebut sudah kami pecat," kata Yogi dalam pesan singkat, Selasa, 26 Juli.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengungkapkan, pemecatan JP oleh DLH DKI sesuai klausul kontrak kerja pada Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.

Pada Pasal 23 huruf (o), dinyatakan bahwa PJLP dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila melakukan tindak pidsna dan berstatus sebagai tersangka.

"Kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Yogi.

Sebagaimana diketahui, JP (22) beserta rekannya yang merupakan anak buah kapal (ABK) berinisial SS (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosa anak di bawah umur.

Kedua tersangka melakukan aksinya di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Ekspress yang bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Juli, pukul 01.00 WIB.

Kasus pemerkosaan itu berawal ketika korban sedang berada di sekitar pelabuhan di wilayah Penjaringan. Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak ngobrol.

Setelah terbujuk ucapan kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal sehingga akhirnya terjadi pemaksaan tersebut.

Setelah peristiwa tersebut, korban segera pulang dan melapor kepada kedua orang tuanya. Orang tua korban lantas segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Keduanya lalu digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.