Bagikan:

TANJUNGPINANG - Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang pelaku pemerkosa anak di bawah umur. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan pelaku berinisial LS (24) ditangkap jajarannya di wilayah Kota Tanjungpinang, Rabu (22/3).

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap korban/anak di bawah umur berinisial RAP (17)," kata Kombes Heribertus dilansir ANTARA, Kamis, 23 Maret.

Kapolresta menjelaskan pelaku melakukan tindakan pidana persetubuhan di rumah korban di Jalan Hang Lekir, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Korban terperdaya oleh bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahinya.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain termasuk perbuatan tindak pidana,” ujarnya.

Pelaku LS dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.