Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas mobil dinas yang ditumpangi Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah di Jalan Peralatan Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Padahal peristiwa ini sudah memakan korban jiwa. Kecelakaan yang terjadi pada Rabu 9 Februari lalu itu, menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Zulkifli (31) karena mengalami luka pada bagian kepala.

Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP I Made Putra menjelaskan, merujuk hasil gelar perkara, polisi tidak ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh sopir atau ajudan dari Endang Abdullah.

Polisi malah punya kesimpulan baru. Korban pemotor lalai dalam berkendara, hingga menyebabkan kecelakaan tunggal terlebih dahulu, lalu membentur mobil dinas Endang Abdullah dari jalur berlawanan.

"Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara," kata Made Putra di Tanjungpinang, Senin 14 Maret dikutip dari Antara.

Mobil dinas Endang Abdullah, yang semula ditahan untuk mendukung proses penyelidikan, sudah dikembalikan kepada menyusul penghentian penyelidikan kasus tersebut.

"Memang sempat ditahan di Polres Tanjungpinang, tapi sudah dikembalikan dua hari lalu," tukasnya.

Dia memastikan penghentian kasus kecelakaan yang menewaskan seorang warga tersebut sudah sesuai prosedur. Penyidik juga telah bekerja secara independen, menurutnya.

"Polri bekerja berdasarkan alat bukti, kemudian penyidik itu independen," tegas dia.