ENDE - Polres Ende, Nusa Tenggara Timur, menahan ASD (40) pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun.
"Tersangka telah ditangkap kemarin dan saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman dikutip ANTARA, Kamis, 2 Februari.
Dia mengatakan Polres Ende akan melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dilanjutkan dengan mengirimkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaku ASD melakukan penganiayaan dengan memukul korban pada bagian pipi, paha, tangan, betis, dan punggung secara berulang-ulang menggunakan kayu. Tubuh korban pun memar.
BACA JUGA:
"Motif penganiayaan tersebut untuk memenuhi hasrat tersangka, karena hubungan tersangka dan korban adalah hubungan pacaran. Tersangka melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dan penganiayaan pada korban," ujarnya.
Tersangka sempat melarikan diri selama 18 hari terhitung sejak laporan polisi dibuat pada 14 Januari. Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.