LABUAN BAJO - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur menangkap empat tersangka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bawah umur.
"Dalam kurun waktu 24 jam, Satuan Reskrim Polres Ende melakukan penangkapan empat tersangka di tempat yang berbeda terkait perkara yang dilaporkan baik pencabulan maupun pemerkosaan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman dilansir ANTARA, Kamis, 7 September.
Para tersangka yang ditangkap yaitu tersangka berinisial MI yang melakukan kekerasan terhadap korban perempuan berumur 16 tahun. Selanjutnya, pencabulan yang dilakukan tersangka LM pada korban berusia 3 tahun.
Polisi juga menangkap tersangka SH yang melakukan pencabulan pada anak berumur 4 tahun, kemudian tersangka YPL yang melakukan pemerkosaan pada seorang korban perempuan berumur 27 tahun.
Adapun satu kejadian dilaporkan pada tanggal 24 Agustus 2023, sedangkan tiga lainnya pada tanggal 3 September, 4 September, dan 6 September 2023.
"Penangkapan ini akan terus dilakukan dalam upaya menindak tegas kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Ende," kata Yance.
Keempat tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan motif melampiaskan nafsu.
BACA JUGA:
Pada tahun 2022, PPA Polres Ende juga telah menangkap dan melakukan proses penyidikan tersangka kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 14 laporan polisi, lalu berikutnya menangani 37 laporan polisi selama kurun Januari-September 2023.
Berdasarkan tempat kejadian perkara, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak didominasi pada wilayah Ende bagian utara yakni Kecamatan Wewaria, Maurole, dan Kota Baru.
Kini para tersangka telah diamankan di Polres Ende untuk proses lebih lanjut.