ENDE - Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur menyatakan empat orang tersangka kasus jual beli BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar secara ilegal terancam enam tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan, keempatnya melanggar pasal 40 ayat 9, pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
“Selain terancam enam tahun penjara, para tersangka juga terancam denda paling tinggi Rp60 miliar,” katanya saat dihubungi dari Kupang, dikutip dari Antara, Jumat, 25 November.
Dia menyebutkan empat tersangka itu berinisial KR yang merupakan awak dari mobil tangki pertama, MD yang merupakan awak mobil tangki kedua, SI pembeli BBM dan H adalah seorang sopir pickup.
Keempat tersangka itu saat ini sudah ditahan di Mapolres Ende untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus jual beli BBM ilegal tersebut. Selain menahan empat tersangka, aparat kepolisian setempat juga sudah memeriksa empat saksi.
“Empat saksi itu antara lain tiga anggota Polri dan satu orang masyarakat sipil,” tambah dia.
Dia menjelaskan berdasarkan kronologis kejadian, awalnya satu kendaraan tangki BBM milik PT Elnusa Petrofin dengan tersangka KR mengangkut BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi.
Masing-masing untuk pertalite jumlahnya mencapai 8.000 liter dan solar 8.000 liter yang terisi pada dua kompartemen.Tersangka KR dibantu oleh MD.
Dalam perjalanan MD menelpon tersangka SI dan saat tiba SI sudah menunggu kendaraan tangki itu bersama dengan R.
BACA JUGA:
Usai melakukan transaksi dan berhasil mendapatkan BBM sebanyak 35 liter, MD dan KR melanjutkan perjalanan, sementara SI dan R mengangkut BBM tersebut.
“Para tersangka tergiur dengan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan BBM,” tambah dia.