JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mematuhi ketentuan hukum saat mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun. Pengusutan ini juga akan dilakukan secara profesional.
"Seluruh prosesnya (pengusutan dugaan suap dan gratifikasi, red) dilakukan secara profesional, transparan, dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 25 November.
Setiap perkembangan di kasus ini bakal disampaikan ke publik. Terbaru, komisi antirasuah sudah memblokir rekening milik Bambang dan pihak lain di kasus ini.
Ali mengatakan pemblokiran bertujuan untuk mengoptimalkan kerja penyidik dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi.
"Pembelokiran tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini," tegasnya.
BACA JUGA:
Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. KPK menduga dia dapat uang miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.
Sementara itu, Bambang Kayun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.
Uang itu berasal dari Emylia Said dan Hermansyah. Berikutnya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan komisi antirasuah mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
Dia juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.