Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penetapan anggota Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka berawal dari laporan masyarakat. KPK membantah dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat terkait perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia dilimpahkan dari Mabes Polri.

"Berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 November.

Ali menyatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami kasus itu. KPK akan transparan melakukan pengusutan.

"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan KPK terkait kasus yang melibatkan AKBP Bambang Kayun. Koordinasi itu bertujuan melimpahkan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Adapun alasan pelimpahan penanganan kasus dari Bareskrim ke KPK itu agar transparan. Terlebih, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim juga sedang mengusut kasus yang sama.