Kemensos Janjikan Modal Kewirausahaan 15 Korban Perdagangan Orang Asal Ende NTT
Warga melintas di depan Gedung Kementerian Sosial (Kemensos) Jakarta. (ANTARA-M Zulfikar)

Bagikan:

NTT - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat perlindungan hukum dan modal kewirausahaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemensos Romal Sinaga mengatakan, penanganan korban TPPO di Ende dilakukan oleh Sentra Efata Kupang.

Menurutnya, Kemensos juga memfasilitasi para korban kembali ke tempat asal mereka.

"Di tempat asalnya, kami juga memberikan bantuan pemberdayaan sosial, terutama modal kewirausahaan, agar mereka bisa mandiri secara ekonomi, mampu memenuhi kebutuhan keluarganya. Sehingga mereka tidak tergiur lagi dengan tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi," kata Romal Selasa, 6 Juni, disitat Antara.

Sebelumnya, tim TPPO gabungan menangkap pria inisial PD alias Lipus di Ende pada Sabtu 3 Juni sekitar pukul 23.00 WITA. PD merupakan tersangka TPPO di Ende dengan korban sebanyak 15 orang.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman menjelaskan TPPO di Ende berawal dari kakak kandung PD berinisial KL meminta adinya itu untuk mencarikan tenaga kerja yang bakal dipekerjakan di PT RAPP, Pekanbaru.

Para pekerja dijanjikan gaji borongan Rp10 ribu per ton atau sekitar Rp 3 juta-Rp 4 juta per bulan. PD mulai melakukan perekrutan dengan cara menemui dan menawarkan pekerjaan di Pekanbaru kepada warga di sekitar wilayah Kecamatan Kelimutu yang berlangsung dari bulan Maret hingga bulan Oktober 2022.

Yance melanjutkan, PD pun berhasil merekrut 15 orang korban yang diberi iming-iming dapat memperoleh penghasilan sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu per hari.

Para korban diberangkatkan dari Ende dengan bersembunyi di bagian belakang mobil ekspedisi menggunakan KM Niki Sejahtera dari Ende ke Surabaya. Sesampai di sana, para korban dibawa menuju ke daerah Sibaya.

Namun, setelah lima bulan bekerja di daerah tujuan, para korban tidak mendapatkan gaji bahkan dililit utang. Para korban pun merasa ditipu dan memutuskan untuk kembali ke Ende.

“Dari 15 korban yang diberangkatkan tersebut, ada empat orang korban yang telah berhasil kembali ke Ende,” ujar Yance, dikutip dari keterangan tertulis, 6 Juni.