JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satrio memutuskan tak mangajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Alasannya, sebagian besar dakwaan itu dibuat berdasarkan keterangannya.
"Tadi kami tidak melakukan eksepsi, sudah disampaikan. Sebelum sidang pun kami sudah menyampaikan bahwa kami tidak akan melakukan eksepsi," ujar pengacara Mario Dandy Satrio, Andreas Nahot Silitonga kepada wartawan, Selasa, 6 Juni.
Dakwaan yang dibacakan jaksa dianggap sudah sangat lengkap dan rinci. Sehingga, tak perlu dan tidak ada alasan untuk dipermasalahkan.
Terlebih, dakwaan yang sangat rinci itu diklaim sebagai besar berdasarkan keterangan Mario Dandy.
"Yang perlu saya tekankan di sini, bagaimana surat dakwaan itu bisa menjadi sangat detail, karena hasil dari pemeriksaan pihak kepolisian dan sifat kooperatif dari Mario Dandy juga," ungkap Andreas.
"Kita dengar sama-sama tadi ya, semua perkataannya sudah tertuang di dalam berita acara. Siapa yang bisa tahu, polisi bisa tahu nggak kejadian, perkatan-perkataan detailnya? Tidak bisa, hanya Mario Dandy dan orang-orang yang ada di situ," sambungnya.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Bahkan, aksi penganiayaan itu telah direncanakan.
Sehingga, tindakan Mario Dandy dianggap telah melanggar Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.