Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo disebut sempat marah terhadap kekasihnya AG karena telah dibohongi. 

Kemarahan Mario itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni.

Bermula dari terdakwa Mario Dandy Satriyo yang disebut sempat bertemu dengan mantan kekasihnya, Anastasia Prestya Amanda, di salah satu bar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

“Bahwa pada tanggal 30 Januari 2023, sekira pukul 00.45 WIB, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy diminta datang ke Bar “The ALPHA” daerah Kemang, Jakarta Selatan oleh Saksi Anastasia Pretya Amanda untuk memberitahukan informasi tentang Anak Saksi AG,” ujar jaksa.

Dalam pertemuan itu, Amanda menyampaikan informasi tentang AG yang telah membohonginya.

“ ’Den, AG pernah ngilang gak?’,” ucap jaksa menirukan perkataan Amanda.

“’Oh hari Kamis yang tanggal 17 Januari ya?’,” sambung jaksa menirukan Mario.

“AG bilang ngabarin ke aku mau melayat ke rumah temannya di Bintaro Sektor 9. Tapi dari pulang sekolah sampai sekarang dia nggak ngabari sama sekali,” sambung jaksa.

Saat itulah, terungkap bila AG berbohong. Sebab, Amanda menyampaikan bila kekasih Mario itu pergi dengan David.

Bahkan, dikatakan bila AG mendapatkan tindakan asusila. Sehingga, Mario marah dan menghubungi korban untuk mengklarifikasinya.

Hingga akhirnya, Mario menganiaya David dengan sadis.

Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa telah melakukan penganiayaan berat. Ia dipersangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.