JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berkoordinasi dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk anggaran 2022.
"Ya secepat mungkin. Kita berkoordinasi dengan seluruh SKPD terkait, terutama ya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK itu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono dilansir ANTARA, Kamis, 1 Juni.
Pemprov DKI, kata Joko berkomitmen menindaklanjuti hasil laporan BPK soal permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah dalam waktu 60 hari ke depan.
"Karena ini kan ketentuannya adalah setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) diserahkan, dalam waktu 60 hari, kita memang harus segera mulai menindaklanjuti. Limit waktunya itu 60 hari untuk segera ditindaklanjuti," ujar Joko.
Joko juga menjelaskan, meskipun masih terdapat 1.215 rekomendasi (11,11 persen) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti, Pemprov DKI memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.
BACA JUGA:
"Secara umum hasil pemeriksaan BPK untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu WTP. Artinya, semua transaksi dicatat sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan," ucap Joko.
Sebelumnya, Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit menyebutkan masih adanya sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran Pemprov DKI.
Pertama, kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan senilai Rp45,87 miliar. Kedua, anggaran bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan dana bansos untuk pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp15,18 miliar pun tidak sesuai ketentuan.
Ketiga, penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang belum tertib. Terakhir, BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya tahun buku 2022.