JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan tahun 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini WTP adalah penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan suatu instansi pemerintahan. Predikat WTP kepada Provinsi DKI Jakarta ini merupakan keempat kalinya yang dapat dipertahankan secara berturut-turut, sejak tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk tak berpuas hati. Sebab, BPK menaruh sejumlah catatan kritis untuk diperbaiki.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mendorong Anies segera mengevaluasi pelaksanaan kegiatan anggaran di sepanjang tahun 2020 guna menindaklanjuti catatan BPK.
"Dewan berharap laporan keuangan yang disampaikan akan menjadi bahan perbaikan bagi segenap jajaran Pemprov DKI dalam mengelola anggaran yang telah dialokasikan dengan memperhatikan rekomendasi yang disampaikan BPK RI," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 31 Mei.
Prasetio mengatakan, sejumlah catatan BPK sejalan dengan catatan kritis yang selama ini disampaikan DPRD melalui pembahasan APBD DKI 2020, mulai dari rapat komisi-komisi, rapat Badan Anggaran hingga rapat pimpinan gabungan (rapimgab) bersama Pemprov DKI.
BPK memberikan catatan antara lain, Pemprov DKI dianggap belum menerima kelebihan premi kepesertaan ganda BPJS Kesehatan, lalu kewajiban kompensasi rumah susun sederhana sewa yang sudah ditetapkan nilainya namun belum diterbitkan izinnya.
Selain itu, penatausahaan aset dalam pengerjaan yang belum optimal di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yakni Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (CKTRP) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) serta Dinas Sumber Daya Air (SDA) di tingkat suku dinas (sudin).
Kemudian, pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui impleentasi sistem informasi smart planning and budgeting. Setelahnya, pengembangan sistem informasi pemerintahan daerah SIPD.
Tak hanya itu, peningkatan akuntabilitas penatausahaan belanja BOS dan BOP sekolah juga jadi catatan BPK. Selanjutnya, peningkatan dan penguatan sistem pengendalian internal pelaksanaan APBD melalui pengawasan melekat kepala SKPD dan pengawasan oleh Inspektorat.
“Untuk itu DPRD Provinsi DKI Jakarta sesuai kewenangannya akan menindaklanjuti dan membahasnya dengan pihak terkait,” ujar Prasetio.
BACA JUGA:
Saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa perolehan opini merupakan bagian dari proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Pemprov.
"Opini WTP ini kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan stakeholder Pemprov DKI Jakarta sebagai wujud kesungguhan segenap jajaran Pemprov DKI dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan yang akuntabel," kata Anies.
Anies mengaku, mempertahankan opini WTP di masa pandemi tidaklah mudah. Sebab, ada perubahan dan rasionalisasi anggaran harus dilakukan untuk menangani pandemi COVID-19.
Kemudian, sejumlah kebutuhan besar dan bersifat mendadak di luar rencana sebelumnya harus tetap diatasi. Sehingga, menjaga opini WTP di masa pandemi menjadi lebih menantang.
"Mempertahankan WTP itu semakin bertambah tahun semakin sulit. Apalagi kali ini kita dihadapkan dengan pandemi. Mengatasi pandemi dengan baik sambil menjaga jalannya pemerintahan tetap prudent adalah tantangan besar," tutur Anies.