JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucapkan rasa syukur atas perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahunan Pemprov DKI untuk kelima kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rasa syukur ini disampaikan Anies usai menghadiri rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2021.
"Ini adalah sebuah karunia Allah yang kita syukuri. Alhamdulillah, ikhtiar yang dilakukan oleh seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta diiringi dengan diiringi dengan doa hari ini menemukan jawaban bahwa lima tahun berturut turut DKI Jakarta meraih opini WTP," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 31 Mei.
Pencapaian opini WTP ini diraih Pemprov DKI selama lima kali berturut-turut sejak tahun 2017 hingga 2021 atau selama Anies menjabat.
Sementara, pada periode sebelumnya, yakni sejak kepemimpinan Joko Widodo hingga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Pemprov DKI mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Atas pencapaian ini, Anies menginginkan Pemprov DKI tetap mempertahankan predikat WTP setelah masa jabatannya berakhir di tahun ini.
"Kita harapkan nantinya meraih WTP adalah sebuah kebiasaan dan WTP adalah budaya di DKI Jakarta. Ini komitmen kita. Seperti tahun lalu, saya sampaikan ketika (opini WTP) yang keempat, insyaallah kelima, harusnya ini sudah menjadi kebudayaan di Jakarta, yang mudah-mudahan di tahun ke depan akan diteruskan," tutur Anies.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Dede Sukarjo menyatakan bahwa Pemprov DKI kembali mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2021. Predikat WTP ini merupakan kelima kalinya kalinya yang dapat dipertahankan secara berturut-turut sejak tahun 2017.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakikan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2021, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Dengan demikian, secara berturut-turut dalam lima tahun terakhir ini, Pemprov DKI Jakarta mendapat opini WTP," ucap Dede dalam rapat paripruna.
Meski mendapat predikat WTP, ternyata BPK masih menemukan sejumlah sejumlah laporan keuangan yang perlu mendapat perbaikan. Di antaranya kelebihan pembayaran, penggunaan rekening kas dan rekening penampungan yang tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui proses persetujuan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), kelemahan proses penetapan dan pemungutan pajak, hingga kelemahan pencatatan aset.