Empat Kali Raih Opini WTP dari BPK, Anies: Kami Persembahkan ke Masyarakat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima Opini WTP dari BPK/ Diah Ayu: VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2020. 

Opini WTP adalah penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan suatu instansi pemerintahan. Predikat WTP ini merupakan keempat kalinya yang dapat dipertahankan secara berturut-turut, sejak tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020.

"Opini WTP ini kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan stakeholder Pemprov DKI Jakarta sebagai wujud kesungguhan segenap jajaran Pemprov DKI dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan yang akuntabel," kata Anies dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 31 Mei.

Anies mengaku, mempertahankan opini WTP di masa pandemi tidaklah mudah. Sebab, ada perubahan dan rasionalisasi anggaran harus dilakukan untuk menangani pandemi COVID-19. 

Lalu, sejumlah kebutuhan besar dan bersifat mendadak di luar rencana sebelumnya harus tetap diatasi. Sehingga, menjaga predikat Opini WTP di masa pandemi menjadi lebih menantang. 

"Mempertahankan WTP itu semakin bertambah tahun semakin sulit. Apalagi kali ini kita dihadapkan dengan pandemi. Mengatasi pandemi dengan baik sambil menjaga jalannya pemerintahan tetap prudent adalah tantangan besar," tutur Anies.

 

Tapi, opini WTP yang diraih Anies belum bisa dibilang sempurna. Ada sejumlah catatan BPK yang mesti diperbaiki Pemprov DKI agar bisa kembali meraih WTP pada laporan keuangan di tahun 2021.

Pertama, pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui impleentasi sistem informasi smart planning and budgeting. Kedua, pengembangan sistem informasi pemerintahan daerah SIPD.

Ketiga, peningkatan akuntabilitas penatausahaan belanja BOS dan BOP sekolah. Keempat, pembenahan penatausahaan aset daerah dengan penyempurnaan pengembangan sistem informasi aset daerah dan percepatan penyelesaian permasalahan aset melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah.

Kelima, peningkatan dan penguatan sistem pengendalian internal pelaksanaan APBD melalui pengawasan melekat kepala SKPD dan pengawasan oleh Inspektorat. Keenam, melakukan percepatan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI.