Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan tahun 2020 yang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengucapkan selamat kepada Gubernur DKI Jakarta atas peraihan WTP Berturut-turut tersebut. Namun, Gembong mewanti-wanti Anies jangan sampai terlena dengan predikat WTP yang didapatnya. 

Sebab, meski tahun lalu DKI mendapat WTP, ternyata BPK menemukan ada kesalahan penganggaran seperti kelebihan bayar mobil pemadam kebakaran sebesar Rp6,5 miliar pada laporan keuangan tahun 2019.

"Jangan sampai WTP, tapi di ujungnya ada temuan-temuan yang tidak kita harapkan. Jangan seperti kasusnya damkar misalkan. Sudah dapat WTP, ada temuan pengembalian. Ini kan menurut saya kurang pas," kata Gembong di gedung DPRD DKI, Senin, 31 Mei.

Selain itu, Gembong juga menggarisbawahi bahwa Anies masih memiliki pekerjaan rumah (PR) pembenahan aset milik daerah. Sejak awal, banyak aset DKI yang tidak tercatat.

Bahkan, beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Pujiono mengundurkan diri karena tak sanggup membenahi inventarisasi aset yang fisiknya tidak diketahui.

"Sampai saat ini memang belum menghasilkan pengelolaan asset yang baik. itu jadi pr kita. artinya, PR pengelolaan asset memang harus jadi prioritas Pemprov DKI Jakarta," ujar Gembong.

"Aset ini kan menyangkut masalah kewajiban pihak ketiga yang dari tahun ke tahun aturannya berubah-ubah. Kalau aturannya tidak ditangani secara baik, maka tidak akan kunjung selesai. Jadi, perlu ada penanganan yang serius terhadap pengelolaan aset," lanjutnya.

Diketahui, predikat WTP kepada Provinsi DKI Jakarta ini merupakan keempat kalinya yang dapat dipertahankan secara berturut-turut, sejak tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020.

Opini WTP adalah penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan suatu instansi pemerintahan. 

"Opini WTP ini kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan stakeholder Pemprov DKI Jakarta sebagai wujud kesungguhan segenap jajaran Pemprov DKI dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan yang akuntabel," kata Anies dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI.

Anies mengaku, mempertahankan opini WTP di masa pandemi tidaklah mudah. Sebab, ada perubahan dan rasionalisasi anggaran harus dilakukan untuk menangani pandemi COVID-19. 

Lalu, sejumlah kebutuhan besar dan bersifat mendadak di luar rencana sebelumnya harus tetap diatasi. Sehingga, menjaga predikat Opini WTP di masa pandemi menjadi lebih menantang. 

"Mempertahankan WTP itu semakin bertambah tahun semakin sulit. Apalagi kali ini kita dihadapkan dengan pandemi. Mengatasi pandemi dengan baik sambil menjaga jalannya pemerintahan tetap prudent adalah tantangan besar," tutur Anies.

Tapi, opini WTP yang diraih Anies belum sepenuhnya sempurna. BPK masih memberikan catatan antara lain, Pemprov DKI dianggap belum menerima kelebihan premi kepesertaan ganda BPJS Kesehatan, Kewajiban kompensasi rumah susun sederhana sewa yang sudah ditetapkan nilainya namun belum diterbitkan izinnya.

Selain itu, catatan penatausahaan aset dalam pengerjaan yang belum optimal di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yakni Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (CKTRP) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) serta Dinas Sumber Daya Air (SDA) di tingkat suku dinas (sudin).