Pemprov DKI Raih Opini WTP BPK 6 Tahun Berturut-turut, ASN Bersorak
Suasana rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2022/Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2022.

Predikat WTP dari laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) DKI Jakarta ini merupakan keenam kalinya kalinya yang dapat dipertahankan secara berturut-turut sejak tahun 2017 atau selama kepemimpinan Anies Baswedan.

Hal ini disampaikan oleh Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2022.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, kata Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 29 Mei.

Usai opini WTP dibacakan, ASN Pemprov DKI yang memenuhi lantai 2 ruang rapat paripurna bersorak dan bertepuk tangan sebagai bentuk selebrasi.

Mereka membentangkan alat peraga berupa spanduk bsrtuliskan "yes, we did it WTP again" dan selendang yang bertuliskan "Sukses Jakarta Untuk Indonesia" disertai tulisan "6 WTP" yang melambangkan pencapaian WTP keenam kalinya.

Selendang tersebut yang sejak tadi telah disiapkan pun ikut dipakai para pejabat Pemprov DKI. Bahkan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi selaku pimpinan rapat turut mengikat kepalanya dengan selendang tersebut.

Dari capaian ini, Ahmadi Noor Supit meminta Pemprov DKI meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangannya.

"Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan, sehingga akan menjadi prestasi yang patut dibanggakan," ungkapnya.

Meski demikian, Ahmadi Noor Supit menegaskan predikat WTP ini bukan berarti tak memperlihatkan adanya masalah dalam laporan keuangan Pemprov DKI. Ia merangkum beberapa permasalahan dari hasil pemeriksaan.

Ahmadi Noor Supit menyebut, masih adanya kelebihan bayar atas belanja daerah denda keterlambatan dengan nilai Rp45,87 miliar. Lalu masih ada dana Rp197,55 miliar KJP Plus dan KJMU yang belum disalurkan, serta Rp15,18 miliar bansos pemenuhan kebutuhan dasar yang juga belum disalurkan. Selain itu, penatausahaan aset tetap fasos-fasum disebut belum tertib.

"Saya berharap Pimpinan dan Anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya. Kami berharap agar hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," jelas dia.

Diketahui, opini yang disematkan oleh BPK kepada suatu lembaga atau intstansi pemerintah adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Sementara, Opini WTP adalah penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan suatu instansi pemerintahan.