Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI Jakarta.

Heru bersama Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Ayub Amali menandatangani nota kesepakatan sebagai simbol atas Penyerahan LKPD tersebut.

Dari penyerahan ini, Heru berharap Pemprov DKI bisa memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada hasil pemeriksaan laporan keuangan APBD tahun 2022 oleh BPK. Sehingga, opini WTP ini bisa diterima DKI selama enam tahun berturut-turut.

DKI kembali menerima opini WTP sejak pemeriksaan laporan keuangan tahun 2017 hingga 2021 lalu, ketika Anies Baswdan masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Kami berharap, BPK RI Perwakilan DKI Jakarta dapat memberikan bimbingan, saran, dan masukan serta koreksi, sehingga pengelolaan keuangan dan barang Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi lebih baik, akuntabel, dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2022, sebagai opini yang ke-6 berturut-turut atas LKPD kali ini," kata Heru, Senin, 20 Maret.

Heru menjelaskan, penyerahan laporan tersebut masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Saya bersyukur LKPD ini dapat diselesaikan tepat waktu. Ini adalah bukti komitmen kami untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang," ujar dia.

Kemudian, sesuai amanat Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Heru menyebut LKPD Tahun 2022 telah direviu oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Reviu tersebut meliputi penilaian terbatas terhadap keandalan Sistem Pengendalian Internal dan Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sebagai informasi, total APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar 82,81 triliun, naik 2,92 triliun atau 3,66 persen persen dibandingkan total APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar 79,89 triliun.

Dari APBD tersebut, realisasi penerimaan sebesar 77,99 triliun atau 94,18 persen dan realisasi pengeluaran sebesar 69,37 triliun atau 83,76 persen.

Di samping itu, total aset Pemprov DKI Jakarta per 31 Desember 2022 adalah sebesar 652,86 triliun, naik sebesar 108,36 triliun atau 19,90 persen dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar 544,50 triliun.