JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Heru menekankan, Pemprov DKI Jakarta telah menjalani proses yang panjang dan berkelanjutan dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang daerah.
Karenanya, Heru berharap Pemprov DKI kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kami berharap BPK dapat terus memberikan bimbingan, saran, dan masukan. Sehingga, pengelolaan keuangan dan barang di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi lebih baik, akuntabel, dan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ketujuh kali berturut-turut atas LKPD Tahun Anggaran 2023," kata Heru dalam keterangannya, Kamis, 28 Maret.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3 terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota kepada BPK, LKPD diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurut Heru, Pemprov DKI Jakarta telah menyelesaikan LKPD tahun anggaran 2023 tepat waktu dan telah di-review oleh jajaran Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
"Tentunya, mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPK RI yang telah mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang melalui pemeriksaan yang profesional," jelas Heru.
Sebagai informasi, total APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp79,56 triliun. Adapun realisasi penerimaan anggaran sebesar 100,50 persen dan realisasi pengeluaran sebesar 92,27 persen.
Lalu, total aset DKI Jakarta per 31 Desember 2023 adalah 721,58 triliun rupiah, naik sebesar 5,34 persen dibanding dengan posisi per 31 Desember 2022.
Pemprov DKI sebelumnya telah mempertahankan predikat WTP keenam kalinya dari BPK. Opini WTP diterima Pemprov DKI secara berturut-turut sejak tahun 2017 atau sejak kepemimpinan Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI.
Namun, predikat WTP yang diterima Pemprov DKI bukan berarti laporan keuangan daerah tersusun tanpa cela. Pada penyerahan opini WTP tahun anggaran 2022, BPK masih melihat sejumlah permasalahan.
BACA JUGA:
Di antaranya masih adanya kelebihan bayar atas belanja daerah denda keterlambatan dengan nilai Rp45,87 miliar.
Lalu masih ada dana Rp197,55 miliar KJP Plus dan KJMU yang belum disalurkan, serta Rp15,18 miliar bansos pemenuhan kebutuhan dasar yang juga belum disalurkan. Selain itu, penatausahaan aset tetap fasos-fasum disebut belum tertib.