Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebelas saksi terkait dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Situbondo. Mereka dicecar soal permintaan ijon atau pemberian di awal sebelum pengerjaan proyek kepada Bupati Situbondo Karna Suwandi.

“Seluruh saksi hadir dan didalami terkait dengan permintaan ijon untuk tersangka KS atas pengadaan-pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis, 14 November.

Tessa menyebut 11 saksi yang diperiksa pada Rabu, 13 November itu, berinisial F, IT, RM, TG, AT, AA, AJ, YAW, FA, AARH, dan EH. “Pemeriksaan dilakukan Kantor Kepolisian Resor Situbondo,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Firdaus selaku pemilik PT Sunan Muria, Indra Tjahjono selaku swasta, Rian Mahendra selaku wiraswasta, Tjahjono Gunawan selaku pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada, Agus Triyanto selaku staf CV Cahaya Milandrie. 

Selanjutnya, Ahmad Abdillah selaku staf honorer bidang pengairan Dinas PUPP Pemkab Situbondo, Akhmad Jupri selaku wiraswasta, Yongky Adi Wiranata, Febriko Aditya selaku Direktur CV Panglima Utama, Adit Ardian Rendy Hidayat selaku Direktur CV Karunia, dan Eri Hartito selaku staf PT Sarana Multi Infrastruktur/

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemkab Situbondo serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024.

Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan informasi yang dikumpulkan. Mereka adalah Bupati Situbondo Karna Suwandi dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo Eko Prionggo.

Karna hingga ini belum ditahan. Ia bahkan kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo dalam Pilkada 2024.

Selain itu, Karna juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Selatan. Dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Gugatan ini kemudian ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Karna kemudian mendaftarkan gugatan serupa pada Senin, 28 Oktober lalu dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.JKT.Sel.