JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Situbondo Karna Suswandi tidak memenuhi panggilan pada Jumat, 8 November.
Karna seharusnya diperiksa terkait dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di daerah yang dipimpinnya.
"KS selaku Bupati Situbondo tersangka tidak hadir karena dalam persiapan pilkada," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 9 November.
Selain Karna, penyidik juga urung memeriksa Eko Prionggo Jati yang merupakan PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Dia minta penjadwalan ulang karena sedang sakit.
Tessa mengatakan mereka sebenarnya akan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemkab Situbondo serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024.
Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan informasi yang dikumpulkan. Mereka adalah Bupati Situbondo Karna Suwandi dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo Eko Prionggo.
Karna hingga ini belum ditahan. Ia bahkan kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo dalam Pilkada 2024.
Selain itu, Karna juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Selatan. Dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Gugatan ini kemudian ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Karna kemudian mendaftarkan gugatan serupa pada Senin, 28 Oktober lalu dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.JKT.Sel.