JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi pada hari ini, Selasa, 21 Januari. Ia merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemkab Situbondo.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa, 21 Januari.
Selain Karna, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eko Prionggo Jati yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Ia juga berstatus tersangka.
Adapun kedua orang ini sebenarnya sudah dipanggil pada Kamis, 16 Januari. Namun, Karna dan Eko kompak minta penjadwalan ulang tanpa dijelaskan alasannya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemkab Situbondo serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024. Dua orang ditetapkan dalam kasus ini, yakni Bupati Situbondo Karna Suwandi dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo Eko Prionggo.
Karna hingga saat ini belum ditahan. Ia bahkan kembali maju sebagai Bupati Situbondo dalam Pilkada 2024 dan terpilih.
Dalam kasus ini, Karna juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Selatan. Dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Gugatan ini kemudian ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Karna kemudian mendaftarkan gugatan serupa pada Senin, 28 Oktober lalu dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.JKT.Sel yang kemudian bernasib sama.