Bagikan:

JAKARTA - Bupati Situbondo Karna Suwandi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Sistem Infromasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Karna terdaftar dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pengajuannya dilakukan sejak Selasa, 17 September.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa, 24 September.

Sidang perdana gugatan praperadilan ini rencananya digelar pada Selasa, 1 Oktober.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan informasi lengkap soal gugatan itu belum didapatnya. Dia hanya memastikan lembaganya siap menghadapi persidangan yang bakal digelar.

“KPK mempersilakan penggugat menggunakan hak untuk melakukan gugatan praperadilan dan kami akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya kepada wartawan.

KPK meyakini penyidikan yang berjalan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Sehingga apapun yang nanti disajikan di sidang praperadilan tersebut tentunya akan sesuai dengan prosedur atau aturan hukum yang berlaku,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Adapun KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemkab Situbondo serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024. Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan informasi yang dikumpulkan.

Mereka adalah Bupati Situbondo Karna Suwandi dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo Eko Prionggo.

Karna hingga ini belum ditahan bahkan sedang mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Situbondo dalam Pilkada 2024.