JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua pegawai kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dan Bondowoso sebagai saksi kasus korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada Rabu, 18 Desember. Mereka ditanya soal aset milik Bupati Situbondo Karna Suwandi.
“Dua saksi didalami terkait dengan aset milik tersangka KS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Desember.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Karna Suwandi selaku saksi. Ia bersama enam orang lainnya dicecar soal uang dari praktik lancung yang sedang diusut.
Keenam saksi itu adalah Arif Subali selaku swasta; Andhika Imam Wijaya yang merupakan wiraswasta; Firman Adi Setiawan selaku pelajar/mahasiswa; Lucky Agnestiar Anggraeni yang bekerja sebagai bidan; Andri Setiawan yang merupakan PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman; dan As’al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.
“Saksi hadir semua didalami terkait dengan pemberian uang kepada tersangka KS,” tegas Tessa.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemkab Situbondo serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024.
Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan informasi yang dikumpulkan. Mereka adalah Bupati Situbondo Karna Suwandi dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo Eko Prionggo.
Karna hingga saat ini belum ditahan. Ia bahkan kembali maju sebagai Bupati Situbondo dalam Pilkada 2024.
Selain itu, Karna juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Selatan. Dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Gugatan ini kemudian ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Karna kemudian mendaftarkan gugatan serupa pada Senin, 28 Oktober lalu dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.JKT.Sel.