JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima suap sebesar 140 ribu dolar Singapura terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Suap tersebut diserahkan Lisa Rachmat selaku pengacara Gregorius Ronald Tannur dalam menghadapi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Diduga menerima suap sejumlah 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 17 Desember.
Jika dikonfersi ke rupiah, maka, uang suap untuk ketiga hakim yakni Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (M) sekitar 1.674.717.800 atau Rp1,6 miliar.
Suap itu diserahkan Lisa Rachmat secara bertahap. Dari hasil pemeriksaan, penyerahan uang dilakukan tiga kali di lokasi berbeda.
"Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim," kata Harli.
"Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa," sambungnya.
BACA JUGA:
Mengenai perkembangan penanganan kasus tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, Kejagung telah melimpahkan atau mendaftarkan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan telah terdaftarnya perkara tersebut, maka, nantinya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menentukan waktu persidangan perdana.
"Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa," kata Harli.
Ketiga hakim tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.