Bagikan:

JAKARTA - Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dinilai telah bersalah karena bermufakat jahat dalam 'pengondisian' kasus pembunuhan yang melibatkan anaknya. Sehingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana selama 4 tahun.

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Mei.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut Meirizka untuk membayar denda senilai Rp750 juta. Jika tak dibayarkan, maka, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Tuntutan tersebut dijatuhkan karena jaksa menilai perbuatan Meirizka Widjaja telah memenuhi unsur Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Meirizka merupakan salah satu pihak yang turut terlibat mengupayakan Ronald Tannur bebas dari jeratan hukum. Caranya, dengen memberikan sejumlah uang sebagai suap agar Gregorius Ronald Tannur tak dihukum.

Berdasarkan dakwaan, Meirizka Widjaja memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar bisa memberikan vonis bebas. Nilainya Rp1 miliar dan SGD308 ribu.

Uang suap itu diberikan Meirizka Widjaja melalui Lisa Rachmat selaku pengacara dari Ronald Tannur. Kemudian, diserahkan kepada tiiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diketahui juga telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.