Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur. Mereka merupakan istri dari Erintuah Damani dan Mangapul.

"Memeriksa RS selaku istri tersangka ED dan MP selaku istri tersangka M," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 19 November.

Erintuah Damanik dan Mangapul merupakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Mengenai pemeriksaan, tak dijelaskan secara gamblang materi yang didalami dari para saksi. Kemungkinan, seputar uang suap yang diterima Erintuah Damani dan Mangapul.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Erintuah Damani dan Mangapul bersama Heru Hanindyo menjadi majelis hakim kasus dugaan penganiayaan berujung pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Ketiga hakim itu diduga kuat menerima suap agar menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.