JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri tersangka Erintuah Damani dan Mangapul terkait penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Dari kedua saksi itu, penyidik mendalami beberapa hal yang satu di antaranya mengenai uang suap.
"Iya tentu sejauh mana pengetahuan saksi terkait perkara dimaksud termasuk seputaran uang suap," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada VOI, Rabu, 20 November.
Erintuah Damani dan Mangapul merupakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Pemeriksaan terhadap istri kedua tersangka tersebut berlangsung pada Selasa, 19 November.
Harli juga menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan saat ini, termasuk kepada kedua saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
BACA JUGA:
Erintuah Damani dan Mangapul bersama Heru Hanindyo menjadi majelis hakim kasus dugaan penganiayaan berujung pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Ketiga hakim itu diduga kuat menerima suap miliaran rupiah dengan tujuan menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur