Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan di balik gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjerat kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, gugurnya gugatan tersebut didasari pada ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim.

"Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat 20 Desember, disitat Antara. 

Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Ia mengatakan bahwa seiring dengan pelimpahan tersebut, status hukum Heru Hanindyo pun beralih dari tersangka menjadi terdakwa dan kewenangan penahanan beralih dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Pada tanggal 17 Desember 2024, majelis hakim juga telah mengeluarkan surat penetapan penahanan selama 30 hari hingga 15 Januari 2025," tuturnya.

Lebih lanjut, kata dia, putusan gugur tersebut juga didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

"Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan," ujarnya.

Diketahui, sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat 20 Desember.

Gugurnya permohonan praperadilan yang diajukan Heru tersebut telah dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.

"Sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur," ucapnya.

Adapun alasan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut karena perkara pokoknya kini sudah dilimpahkan untuk diadili sehingga perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur.

Diketahui, Heru Hanindyo (HH) merupakan salah satu dari tiga hakim PN Surabaya, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. 

Selain Heru, dua hakim lainnya yang ditetapkan tersangka ialah Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M).

Ketiga hakim PN Surabaya itu diduga menerima suap atau gratifikasi dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. LR juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.