JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, yang menjadi tersangka dugaan suap terkait vonis bebas kasus Gregorius Ronald Tannur, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan terhadapnya, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan status tersangka. Dalam perkara ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.
“Permohonan diajukan pada Selasa, 3 Desember 2024, ke kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Kamis, 5 Desember.
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Jumat, 13 Desember 2024, dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus.
Heru Hanindyo merupakan salah satu dari tiga hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Dua hakim lainnya yang terlibat adalah Erintuah Damanik (Ketua Majelis Hakim) dan Mangapul (anggota).
Ketiganya ditangkap oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Rabu, 23 Oktober 2024, di Surabaya, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya. Setelah ditahan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ketiganya dipindahkan ke Jakarta pada Selasa, 5 November 2024.
Dalam kasus ini, ketiga hakim diduga menerima suap dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, untuk memberikan vonis bebas terhadap kliennya yang didakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta barang bukti elektronik dalam penggeledahan di berbagai lokasi terkait para tersangka.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:
Sementara itu, LR selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Permohonan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo akan menjadi upaya hukum penting dalam menguji tindakan hukum yang telah diambil terhadapnya. Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka lainnya juga masih berlangsung.