Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.

"Saya kira itu menjadi hak dari seorang tersangka dan kami tahu bahwa praperadilan itu sangat dihormati oleh hukum acara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dilansir ANTARA, Kamis, 5 Desember.

Sebagai penyidik kasus dugaan suap Hakim PN Surabaya, Kejagung siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka Heru Hanindyo.

Harli memastikan Kejagung akan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan baik untuk menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan di PN Jakarta Selatan.

"Sebagai penyidik dan sebagai termohon praperadilan kami siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Kami akan mempersiapkan baik dari sisi dokumentasi maupun bukti-bukti yang sudah kami peroleh, sebagai jawaban terhadap permohonan," tuturnya.

Kejagung kata Harli, belum menerima surat panggilan untuk sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, dan pihaknya akan menunggu pemberitahuan itu.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo berkaitan tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap dirinya. Adapun, Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.

"Permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa, 3 Desember 2024, di kepaniteraan pidana," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.