Bagikan:

YOGYAKARTA – 3 hakim pemvonis bebas Ronald Tannur ditangkap. Ketiganya merupakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terkait hal tersebut, kronologi penangkapan 3 hakim PN Surabaya jadi bahan yang menarik untuk diperbincangkan.

Seperti diketahui, ada tiga hakim PN Surabaya yang sebelumnya memberikan vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan tersangka Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Kronologi Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya

Penangkapan tiga hakim PN Surabaya dilakukan pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya dengan dibantu oleh Puspom TNI. Total ada 4 tim yang terlibat dalam penangkapan.

Dalam laporan resmi Kejaksaan Negeri Surabaya dilaporkan bahwa penangkapan dan penggeledehan dimulai sejak pagi tepatnya pukul 07.00 WIB hingga sore hari di sebanyak 6 lokasi. Lokasi pertama dimulai di apartemen yang ditinggali oleh Erintuah Damanik dan Mangapul berlokasi di Jalan Tidar Surabaya.

Setelah itu dilanjutkan ke kediaman hakim Heru Hanindyo yang berlokasi di Jalan Ketintang Baru. Tim kemudian bergegas ke kantor Lisa Rachmat, pengacara Rinald Tannur yang berlokasi di Jalan Raya Kendangsari Surabaya serta ke kediamannya.

Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Kevin Wibowo yang diduga punya peran dalam penanganan kasus perkara Ronald Tannur.

Penggeledahan Dimulai Sejak Pagi

Tim mulai bergerak pada pukul 06.30 WIB di keenam lokasi yang disebutkan sebelumnya. Pada pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Jatim mendatangi penggeledahan yang digelar di rumah Heru Hanindyo untuk menanyakan surat penggeledahan.

Lalu pukul 15.30 WIB, penggeledahan yang dilakukan di kantor pengacara Ronald Tannur telah selesai. Sedangkan penggeledahan di lokasi lain masih dilakukan.

3 Hakim Digeledah di Gedung Kejati Jatim

Tiga hakim yang telah ditangkap kemudian diperiksa di Gedung Kejati Jatim yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Surabaya. Kedatangan ketiganya terbagi dalam dua rombongan, rombongan pertama membawa satu hakim tiba pada pukul 16.40 WIB.

Setelah itu rombongan kedua datang bersama dua hakim pada pukul 17.02 WIB. Mereka kemudian diarahkan ke ruang pemeriksaan yang ada di lantai atas. Saat ditanya oleh wartawan, ketiga hakim tidak memberikan keterangan apapun. 

Kasus Ronald Tannur

Perlu diketahui bahwa kasus Ronald Tannur sempat viral di media sosial X (Twitter). Ronald adalah anak mantan anggota DPR RI. Ia menjadi pelaku pembunuhan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afriyanti (29).

Setelah kasus Ronald mencuat, pengadilan justru memvonis Roald bebas. Dari situ kemudian muncul dugaan adanya suap dalam kasus tersebut.

Itulah informasi terkait kronologi penangkapan 3 hakim PN Surabaya. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.